Intisari-Online.com - Lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial, tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan sanksi dan hukuman disiplin.
Mereka bertiga mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Zainal Nur Rizki, Anak Bungsu Wiranto yang Meninggal Dunia di Afrika dalam Usia Muda
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR