Advertorial
Intisari-Online.com - Lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial, tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)diberikan sanksi dan hukuman disiplin.
Mereka bertiga mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Zainal Nur Rizki, Anak Bungsu Wiranto yang Meninggal Dunia di Afrika dalam Usia Muda
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan polisi
Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi. Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.
Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
Baca Juga: Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
(Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial"