Intisari-Online.com - Tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya akan berlaku mulai besok, Kamis, 3 Oktober 2019.
Kamera tilang elektronik atau CCTV E-TLE dipasang dan merekam kendaraan yang melintas.
Mengacu undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang dipidanakan atau denda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera tilang elektronik di jalan tol akan menindak pengendara yang melangggar batas kecepatan.
Selain itu juga bagi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.
“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
1. Melanggar batas kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR