Advertorial
Intisari-Online.com -Tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya akan berlaku mulai besok, Kamis, 3 Oktober 2019.
Kamera tilang elektronik atau CCTV E-TLE dipasang dan merekam kendaraan yang melintas.
Mengacu undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang dipidanakan atau denda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera tilang elektronik di jalan tol akan menindak pengendara yang melangggar batas kecepatan.
Selain itu juga bagi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.
“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
1. Melanggar batas kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
Baca Juga: 7 Cara Hilangkan Komedo Secara Alami, Salah Satunya dengan Pakai Lidah Buaya
4. Kendaraan tidak terdaftar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran pada bahu jalan tol:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).(Donny Dwistryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol