Advertorial
Intisari-online.com - Berniat mengali tanah untuk pondasi rumah, seorang pria di Hardoi Uttar Pradesh, India, Kamis (5/9/2019) menemukan harta karun berwujud perhiasan senilai Rs 25 lakh (R 490 juta).
Perhiasan itu berada dalam tabung penyimpanan.
Penemuan ini sontak menjadi bahan pembicaraan di seluruh desa, hingga sampai ke telinga pihak berwajib.
Mengetahui hal itu, polisi mendatangi si penemu dan melarang menyimpannya.
Polisi pun menyita perhiasaan itu.
Diperkirakan ada sebanyak 6,50 KG emas dan 4,53 kg perak, dan inilah alasan polisi melarangnya.
Semua benda berharga itu tampaknya berusia lebih dari 100 tahun.
Kepala Inspektur Polisi Hardoi, Alok Priyadarshi menyebut, semua perhiasan itu kemungkinan memiliki nilai sejarah.
"Itu (perhiasan) disita, karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan," kata Priyadarshi.
Pria itu, yang menemukan perhiasan, mula-mula menyangkal.
Tetapi kemudian mengakui menemukannya setelah menggali tanah.
Setiap perhiasan atau barang mahal yang digali dari bumi secara hukum disebut sebagai "harta karun" dan diatur oleh Undang-Undang Harta Karun di India tahun 1878.
Menurut pasal 4 dari Undang-Undang ini, penemu harta karun seharusnya memberi tahu pihak berwajib.
Penemu juga diharuskan untuk mendeposit semua temuannya ke pejabat pemerintahan setempat atau pihak berwenang.
Meski begitu, penemu harta karun masih berkesempatan untuk memiliki hasil temuannya jika pihak berwenang memutuskan setelah bahwa barang itu bukan milik orang lain. (Tribun-medan.com/ Sally Ayunda Siahaan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Gali Tanah untuk Pondasi, Pria Ini Temukan Emas 6,50 Kilogram yang Disimpan dalam Tabung