Advertorial

Gali Tanah Belakang Rumah, Pria Ini Temukan Emas Bernilai Rp490 Juta, Tapi Polisi Mendatangi Rumahnya dan Lakukan Hal Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Pria itu, yang menemukan perhiasan, mula-mula menyangkal tetapi kemudian mengakui menemukannya setelah menggali tanah.
Pria itu, yang menemukan perhiasan, mula-mula menyangkal tetapi kemudian mengakui menemukannya setelah menggali tanah.

Intisari-online.com - Berniat mengali tanah untuk pondasi rumah, seorang pria di Hardoi Uttar Pradesh, India, Kamis (5/9/2019) menemukan harta karun berwujud perhiasan senilai Rs 25 lakh (R 490 juta).

Perhiasan itu berada dalam tabung penyimpanan.

Penemuan ini sontak menjadi bahan pembicaraan di seluruh desa, hingga sampai ke telinga pihak berwajib.

Mengetahui hal itu, polisi mendatangi si penemu dan melarang menyimpannya.

Baca Juga: Tiga Kamera Belakang iPhone 11 Pro Jadi ‘Meme’, Trypophobia Langsung Jadi Trending Topic di Twitter, Apa Itu?

Polisi pun menyita perhiasaan itu.

Diperkirakan ada sebanyak 6,50 KG emas dan 4,53 kg perak, dan inilah alasan polisi melarangnya.

Semua benda berharga itu tampaknya berusia lebih dari 100 tahun.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pasien Dapat Obat Kedaluwarsa dari Klinik: Masih Bolehkah Obat Kedaluwarsa Dikonsumsi? Seperti Ini Aturan Pakainya

Kepala Inspektur Polisi Hardoi, Alok Priyadarshi menyebut, semua perhiasan itu kemungkinan memiliki nilai sejarah.

"Itu (perhiasan) disita, karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan," kata Priyadarshi.

Pria itu, yang menemukan perhiasan, mula-mula menyangkal.

Tetapi kemudian mengakui menemukannya setelah menggali tanah.

Setiap perhiasan atau barang mahal yang digali dari bumi secara hukum disebut sebagai "harta karun" dan diatur oleh Undang-Undang Harta Karun di India tahun 1878.

Baca Juga: 13 Misteri Tenggelamnya Titanic yang Mungkin Tak akan Pernah Bisa Dipecahkan, Salah Satunya soal 'Kapal Ketiga'

Menurut pasal 4 dari Undang-Undang ini, penemu harta karun seharusnya memberi tahu pihak berwajib.

Penemu juga diharuskan untuk mendeposit semua temuannya ke pejabat pemerintahan setempat atau pihak berwenang.

Meski begitu, penemu harta karun masih berkesempatan untuk memiliki hasil temuannya jika pihak berwenang memutuskan setelah bahwa barang itu bukan milik orang lain. (Tribun-medan.com/ Sally Ayunda Siahaan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Gali Tanah untuk Pondasi, Pria Ini Temukan Emas 6,50 Kilogram yang Disimpan dalam Tabung

Artikel Terkait