Intisari-Online.com - Raja Narkoba yang dihukum karena narkoba, El Chapo, ternyata ingin melakukan sesuatu terhadap kekayaannya senilai Rp173 triliun ketika dia meninggal nanti.
Sebelumnya diketahui bahwa El Chapo, sedang menjalani hukuman 30 tahun di penjara federal dengan keamanan maksimum di Colorado, AS.
Bos kartel, yang terkenal pernah melarikan diri dari penjara dua kali ini menjalankan bisnis kerajaan narkoba global.
Dari situ juga dia juga menghasilkan kekayaan miliaran dolar dari perdagangan ilegal.
Dilansir dari Daily Star, Kamis (5/9/2019), El Chapo dikabarkan telah memohon kepada Presiden Meksiko untuk menyumbangkan uang kekayaan hasil bisnis narkobanya yang disita negara.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR