Intisari-Online.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan aktivitas yang membahayakan.
Salah satunya yakni untuk selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.
Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatarakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.
Terutama berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.
“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya momen gambarnya bagus, dan justru itu yang membahayakan,” kata Eko kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019) siang.
“Di era saat ini, ketika HP marak, orang bisa selfie membuat film pendek atau action, banyak saudara kita yang mengabaikan risiko,” lanjut dia.
Menurut Eko, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR