Intisari-Online.com - Muh Aris (20), pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara dan kebiri kimia.
Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.
Namun, seperti dilansir dari Tribunnews, 27 Agustus 2019, dia mengaku lebih memilih dihukum mati daripada dikebiri kimia.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto Tak Sudi Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Benarkah apa yang dikatakan olehnya, bahwa mati masih lebih baik daripada dikebiri kimia dan efek kebiri kimia berlaku seumur hidup?
Dilansir dari artikel Kompas.com, Senin (26/8/2019), kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang lewat pil atau suntikkan.
Tujuannya, agar produksi hormon testosteron yang mengatur banyak fungsi, termasuk fungsi seksual, di tubuh mereka berkurang. Dengan demikian, gairah seksual mereka pun berkurang.
Selain memengaruhi gairah seksual, kebiri kimia juga dapat menimbulkan berbagai reaksi pada tubuh.
Reaksi negatifnya meliputi penuaan dini karena cairan anti-androgen mampu mengurangi kepadatan tulang sehingga menjadi keropos dan risiko osteoporosis meningkat.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR