Memiliki rumah tua dan bersejarah membuat beberapa kolektor dan warga tertarik untuk membelinya.
Meski tak menyebutkan nominal yang pernah ditawarkan, dia dan keluarga besar tak tertarik menjual.
"Ketika ada orang yang datang mau membeli, saya bilang tidak dijual. Sudah dua-tiga kali orang datang mau tawar," ucap dia.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta Wiwit Kasiyati mengatakan, rumah Joglo ini merupakan sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya 2019" dari BPCB DIY" setelah melalaui proses seleksi.
"Setiap tahun kami anggarkan untuk sepuluh pelestari cagar budaya," ucap dia.
Dia mengatakan, melalui pemberian kompensasi ini diharapkan pemilik rumah ikut melestarikan bangunan miliknya.
Tujuannya tidak mudah dijual ke orang lain serta menjadi contoh bagi para pemilik bangunan tradisional lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Agus Kamtono menambahkan, pihaknya terus berupaya agar bangunan bersejarah tidak dijual.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR