Advertorial

Kasus Pelecehan Seksual di Bintaro: Tak Melulu Fisik, Siulan Juga Termasuk Jenis Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Mentari DP

Editor

Kejadian pelecehan seksual terjadi di putaran (u-turn) dekat restoran cepat saji McDonald's Bintaro di Sektor IX, Tangerang Selatan.
Kejadian pelecehan seksual terjadi di putaran (u-turn) dekat restoran cepat saji McDonald's Bintaro di Sektor IX, Tangerang Selatan.

Intisari-Online.com – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi.

Kali ini, kejadian terjadi di putaran (u-turn) dekat restoran cepat saji McDonald's Bintaro di Sektor IX, Tangerang Selatan.

Mulanya, peristiwa ini terungkap melalui kiriman akun Instagram @kabarbintaro.

"Telah terjadi korban pelecehan seksual di Bintaro sektor 9 tepatnya di putaran MC Donalds.”

Baca Juga: Video Perempuan Tewas Diduga Karena Overdosis Ekstasi, Catat! Ada Bahaya Kerusakan Otak di Balik Penggunaan Ekstasi

“Ketika sedang memutar balik dengan kendaraan motor anak2 muda tsb memegang megang payudara dan setang motor sambil berkata kata kotor, keadaan korban sangat ketakutan, shock dan menangis," tulis @kabarbintaro pada Kamis (8/8/2019).

"Mohon bantuannya untuk warga Bintaro dan sekitarnya apabila ada yg mengetahui keberadaan anak anak tersebut dapat menghubungi 081298109840.

“Keluarga ayah dan ibu korban sempat mendatangi TKP dan pelaku langsung melarikan diri.

“Keluarga korban sepakat akan melapor kejadian ini ke polsek pondok aren," sambungnya.

"Jam 4 sore tadi. Jadi ini baru mengantar les anak saya," kata kerabat korban, Ricie seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (12/8/2019).

“Karena setiap hari lewat situ, jadi pas mau mutar korban diberhentiin sambil diremas-remas, gitu.”

Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku yang diduga dua orang ini langsung tancap gas dengan sepeda motor.

Menurut keterangan, terduga pelaku bekerja sebagai Pak Ogah atau tukang parkir pengarah lalu lintas.

"Informasinya seperti itu (sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah), enggak ada pekerjaan lain," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisonodi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Hingga saat ini, polisi tengah memburu terduga pelaku.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Baca Juga: Mulai ‘Go Green’ dan Hindari Plastik, Warga Gunakan Besek Bambu untuk Wadah Daging Kurban

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual bukan semata tentang seks.

Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.

Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).

Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

- Pelecehan gender:Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita.

Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.

- Perilaku menggoda:Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan.

Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.

-Penyuapan seksual:Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan.

Baca Juga: Masuk Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia, Kekayaan Keluarga Hartono Capai Rp461 triliun

-Pemaksaan seksual:Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.

Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.

-Pelanggaran seksual:Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.

Menurut perilakunya, pelecehan seksual dibagi menjadi 10 jenis, yaitu:

1. Komentar seksual tentang tubuh seseorang 2. Ajakan seksual 3. Sentuhan seksual 4. Grafiti seksual 5. Isyarat seksual 6. Lelucon kotor seksual 7. Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain 8. Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain 9. Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain 10. Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual

Apa yang harus dilakukan jika Anda merasa dilecehkan?

Tidak cara yang sama untuk menanggapi pelecehan.

Setiap situasi berbeda bentuknya, dan hanya kamu yang dapat mengevaluasi masalah dan memutuskan respon terbaik.

Yang jelas, mengabaikan pelecehan tidak akan menyebabkan masalah hilang begitu saja.

Yang paling penting adalah jangan sesekali menyalahkan diri sendiri atas masalah yang terjadi, karena ini bukan salah kamu.

Tempatkan kesalahan pada tempatnya, yaitu di orang yang telah melecehkan kamu.

Menyalahkan diri sendiri dapat menyebabkan depresi dan hal itu tidak akan membantu dalam menghadapi situasi. (Kompas/Wisnubrata)

Baca Juga: (Foto) Momen Langka Saat Hujan Deras Guyur Arafah Saat Wukuf pada Puncak Ibadah Haji

Artikel Terkait