Advertorial
Intisari-Online.com - Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Baca Juga: Awas Sering Begadang Bisa Sebabkan Banyak Masalah Kesehatan, Termasuk Obesitas dan Serangan Jantung
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
Baca Juga: Denda Rp30 Miliar Plus Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Menjual Bensin Eceran
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.
Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
Baca Juga: Usianya Nyaris Setengah Abad Rupanya Yuni Shara Awet Muda Karena Sering Konsumsi Minuman Rumahan Ini
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"