Intisari-Online.com – Siapa sih yang tidak mengenal Singapura, sebagai sebuah negara kecil dengan tingkat kriminalitas yang rendah dan negara yang bersih ini?
Sering dijuluki dengan ‘Fine City’, Singapura memang memiliki banyak sekali aturan. Denda yang diberi untuk pelanggaran-pelanggaran ini juga tidak sedikit.
Ada beberapa hal yang tidak pantas yang sering kali dilakukan di Indonesia, tapi bila itu dilakukan di Singapura, wah… Anda bisa mendapatkan denda yang besar.
Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.
Mengganggu orang dengan suara nyanyian atau musik
Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya. Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan Anda dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.
Membuat keributan di atas pukul 10 malam
Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat. Jadi, Anda tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.
Baca Juga: Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp10 Juta Karena Ejek Pria India Bau
Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura. Untuk Anda yang suka wisata malam, Anda bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.
Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR