Intisari-Online.Com - Mungkin memang benar ungkapan yang sering dilontarkan orang: masa pacaran adalah masa yang indah.
Sayangnya, karena masa indahnya hanya saat pacaran, mungkin setelah putus baru terasa tak enaknya.
Salah satu alasannya karena ternyata selama berpacaran, salah satu pihak merasa telah ditipu.
Seperti yang terjadi pada mantan kekasih di Maumere ini, parahnya, sang mantan digugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta.
Gara-gara menolak bertunangan, seorang pria bernama Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.
Baca Juga: Song Joong Ki Gugat Cerai Song Hye Kyo: Kenali Gangguan Neurosis yang Bikin Perkawinan Tak Harmonis
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR