Advertorial
Intisari-Online.com -Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp6,68 triliun setelah memenangkanputusan arbitrase.
Putusan tersebut terkait dengan gugatan arbitrase yang diajukan oleh perusahaan pertambangan asal India,Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).
Persidangan arbitrase yang dilaksanakan di Den Haag, Belana tersebut sendiri berlangsung cukup lama, yaitu sejak Agustus 2018.
Baca Juga : Rupiah Melorot, Mata Uang Negara-negara Ini juga Ikut Anjlok
"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA.
Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.
Baca Juga : Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
"Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia," kata Prasetyo.
"Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," lanjut dia.
Prasetyo menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 tersebut beralasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Baca Juga : Polri Mengklaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Triliun Sepanjang 2017
Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.
Menurut Prasetyo, kemenangan dalam gugatan arbitrase tersebut menjadi keberhasilan bagi tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo saat munculnya gugatan dari IMFA.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan.
(Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Indonesia Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Selamatkan Rp 6,68 Triliun".
Baca Juga : Kerjasama KPK, Polri, Dirjen Pajak dan BPKP Amankan Uang Negara Rp23 Triliun dari Ancaman Korupsi