Advertorial

Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716PK/PDT/2017 tersebut diputuskanpada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Baca juga:Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalahDr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui KepalaBiro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Baca juga:Akan Ada Gelombang Setinggi 4-6 Meter Menerjang Indonesia, Ini Wilayah yang Patut Diwaspadai Menurut BMKG

Selain itu,Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca juga:Perilaku 'Sadis' Raja-raja Mataram saat Meminta Berkah dari Nyai Roro Kidul

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Keduaatas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Baca juga:6 Foto Mengerikan yang Pernah Tertangkap Oleh Kamera 'Drone'

Artikel Terkait