Advertorial

Sindir Kapolri, Menteri Susi: Kami Sudah Sita Kapal-kapal Raksasa, Tapi Pemiliknya Tetap Lolos dari Jerat Pidana

Ade S

Editor

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian sepakat untuk bersinergi menjaga laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian sepakat untuk bersinergi menjaga laut Indonesia.

Intisari-Online.com -MenteriKelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian sepakat untuk bersinergi menjaga laut Indonesia.

Pertemuan keduanya diAuditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta,Selasa (30/7/2019), menandai kerjasama antaraKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kedua lembaga tersebut sepakat untuk bersinergi dalampengamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Ruang kerja sama yang disepakati dalam MoU ini melingkupi pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; pemanfaatan sarana dan prasarana; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan bidang lain yang disepakati.

Baca Juga: Di Depan Nelayan, Menteri Susi: Jangan Gantungkan Nasib pada Pemerintah, Oktober Bisa Saja Saya Lengser Jadi Menteri

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara KKP dan Polri selama ini.

Salah satunya, dalam menangkap kapal pelaku illegal fishing sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terbukti, sebanyak 516 kapal telah ditenggelamkan dalam 4,5 tahun terakhir.

"Kita juga sudah sita kapal-kapal raksasa yang jauh lebih besar dari kapal KRI kita dengan isi 1.000 - 3.000 ton ikan. Namun, sampai hari ini kita tidak bisa memidanakan siapa pun pemiliknya," ujar Menteri Susi seperti disampaikan melalui rilis Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.

Baca Juga: Menteri Susi: Pada 2030, Bisa Jadi Jumlah Sampah Plastik di Lautan akan Jauh Lebih Banyak dari Jumlah Ikan

Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini pemerintah Indonesia hanya bisa menahan ABK, nakhoda, dan juru mesin kapal pelaku illegal fishing.

Sementara itu, mayoritas dari para pemilik kapal tersebut masih belum bisa ditangkap.

Bahkan, pemilik kapal tersebut juga tidak mau menebus para ABK, nakhoda, dan juru mesin kapalnya yang ditahan untuk dipulangkan.

"Bagaimana bisa kapal sebesar itu yang beroperasi antar negara tidak ada pemiliknya? Ini adalah sebuah kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime)," ujar Menteri Susi.

Menteri Susi juga menyinggung perekonomian Indonesia yang didera dengan neraca defisit saat ini.

Menurutnya, hal itu bukan disebabkan oleh kinerja ekonomi yang buruk melainkan tidak adanya pelaporan (unreported) dalam kegiatan ekonomi yang masih kerap terjadi, termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan.

"Ternyata illegal fishing dilakukan bukan hanya oleh kapal-kapal asing tapi juga oleh pelaku-pelaku dalam negeri. Dan ternyata unreported-nya pun masih lebih dari 70 persen," ungkap Menteri Susi.

Ia menyatakan, dengan segala upaya mengatur tata kelola perizinan selama 4,5 tahun terakhir, KKP telah berhasil menaikan pajak perikanan dari Rp734 miliar pada tahun 2014 menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2017.

Namun menurutnya, angka itu pun semestinya masih dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Khawatir di Laut Lebih Banyak Sampah daripada Ikan, Menteri Susi: Sudah Tahu Tapi Masih Pada 'Degil'

Saat ini, Indonesia telah menjadi penyuplai ikan terbesar ke-2 di Eropa. Di peringkat dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-4.

"Yang nomor 1 di dunia Tiongkok. Tapi saya yakin, kalau yang transshipment ke Tiongkok ini kita bisa kejar, sebetulnya Indonesia itu sudah nomor 1. Namun, unreported tadi masih banyak. Kita harus membawa semua pelaku bisnis mulai compliance," ungkap Menteri Susi.

Menteri Susi juga menyoroti permasalahan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) yang masih marak di Indonesia dan sangat merugikan.

Tak hanya merugikan secara bisnis, destructive fishing juga merugikan secara lingkungan karena sangat merusak terumbu karang di perairan Indonesia.

"Setiap hari, di lautan Indonesia disuntik atau disebarkan lebih dari 100 kg konsentrat portasium sianida. Indonesia sekarang sudah kehilangan 65 persen terumbu karangnya," jelas Menteri Susi.

Guna mengatasi berbagai masalah yang ada, Menteri Susi menyatakan bahwa pihaknya tak bisa melakukannya sendirian.

"Kami sangat butuh dukungan penuh dari pihak kepolisian untuk bisa menata kelola dan mengusut tindak-tindak kejahatan yang ada di industri perikanan," tutur Menteri Susi.

Baca Juga: Berkat Aksi Menteri Susi Tenggelamkan Kapal, Stok Ikan Indonesia Meningkat 71,78 Persen

Kapolri Rencanakan Bentuk Satgas

Kapolri Tito Karnavian menyambut baik hal itu. Ia mengatakan, penandatanganan MoU ini sangat penting dan strategis.

"Meskipun ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah ada tapi kita tidak hanya melihatnya sebagai hal yang rutin. Tantangan di bidang kelautan dan perikanan ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja," ucapnya.

Sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, Tito menyatakan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk mewujudkan berbagai tugas yang ada.

"Kenapa sekarang? Karena kita butuh kepemimpinan. Kita beruntung sekarang punya Bu Susi yang idealismenya tinggi dan berani. Ini adalah modal yang penting untuk mewjudkan mimpi Bapak Presiden," tuturnya.

Tito mengatakan, MoU ini menjadi payung penting untuk menyelesaikan satu per satu masalah yang ada.

Misalnya, ia berencana membentuk sebuah Satgas illegal fishing untuk menarget dan mengusut tuntas para pelaku tindak kejahatan di bidang kelautan dan perikanan.

"Polri akan membentuk satgas illegal fishing yang nantinya akan digabungkan dengan satgas dari KKP," tandasnya.

Baca Juga: Kalahkan Jokowi dan Najwa Shihab, Habibie dan Menteri Susi Jadi Sosok Pria dan Wanita Paling Dikagumi di Indonesia

(Dewi Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKP - Polri Tandatangani MoU Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan.

Artikel Terkait