Intisari-Online.com - Korban fintech atau pinjaman berbasis online terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.
Dari laporan masuk, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.
Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.
Hal itu dikarenakan bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.
Baca Juga: Khusus Wanita, Angkat Kaki ke Dinding Selama 30 Hari, Ini 4 Hal yang Akah Terjadi pada Tubuh Anda
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Khusus Wanita, Angkat Kaki ke Dinding Selama 30 Hari, Ini 4 Hal yang Akah Terjadi pada Tubuh Anda
Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.
"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan.
Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha.
Baca Juga: Polisi Buru Petani yang Punya Harta 2 Miliar dan 8 Unit Mobil, Ternyata Inilah Sumber Kekayaannya!
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR