Bayangkan, uang yang dipinjamkan tidak ada jaminannya, tidak pula dilihat karakter orang peminjam dan kelayakan keuangannya dengan menganalisa penghasilannya.
Maka sudah jelas si pemilik aplikasi tadi pasti mengompensasikan risiko menjadi tingkat pengembalian yang tinggi.
Dan itu terbukti dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Ada yang mengenakan sampai 1% per hari yang artinya 30% per bulan. Atau 4% per 2 minggu yang artinya 8% per bulan atau 96% per tahun.
Syarat itu belum dihitung denda yang dikenakan kalau terlambat.
Lebih parahnya ada yang mengenakan bunga compounding, di mana bunga yang dikenakan 1% per hari tadi diakui sebagai pinjaman baru yang membuat pinjaman kita menjadi luar biasa tinggi.
Baca Juga: Utang Indonesia per Mei 2019 Meningkat Jadi Rp4.571,89 Triliun, Ini Besar Pinjaman Luar Negerinya
Artikel ini sudah dimuat Majalah Intisari dengan judul Ketika Penyelamat menjadi Pengancam oleh Eko Endarto, Financial Planner di Finansia Consulting.
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Natalia Mandiriani |
Editor | : | T. Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR