Advertorial
Intisari-Online.com -Peraturan mengenai pemblokiran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia akan dilakukan pada 17 Agutus mendatang.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan olehKemenperin bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag.
Nomor IMEI akan menjadi acuan utama dalam mekanisme pemblokiran terhadap ponsel-ponsel yang diduga beredar secara tidak resmi di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Baca Juga: China Mata-matai Turis Asing Lewat Ponsel yang Dibawa dengan Tanamkan Malware
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.
Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Keseringan Begadang Sambil Main Ponsel, Bocah 13 Tahun Mengalami Masalah Mental
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka.
(Yudha Pratomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus".
Baca Juga: Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini