Intisari-Online.com - Peraturan mengenai pemblokiran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia akan dilakukan pada 17 Agutus mendatang.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan oleh Kemenperin bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag.
Nomor IMEI akan menjadi acuan utama dalam mekanisme pemblokiran terhadap ponsel-ponsel yang diduga beredar secara tidak resmi di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Baca Juga: China Mata-matai Turis Asing Lewat Ponsel yang Dibawa dengan Tanamkan Malware
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR