Advertorial

Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Ade S

Tim Redaksi

Pemerintah akan identifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Pemerintah akan identifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Intisari-Online.com - Dari pertengahan 2018 lalu, pemerintah diketahui telah berncana menghentikan peredaran ponsel ilegal (blackmarket/BM) di Indonesia.

Hal itu karena peredaran ponsel blackmarket yang masif dianggap merugikan negara, distributor, dan penggunanya.

Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Rahimnya Infeksi Hingga Bengkak Akibat KB Suntik, Ibu Ini Peringatkan Bahaya Jalani KB Tidak Haid

Baru-baru ini, wacana tersebut kembali diperbincangkan dan hendak diberlalukan pada Agustus mendatang.

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Baca Juga: Bocoran Kabinet Baru Jokowi, Beda Dengan 2014 Kini Akan Ada Menteri Berumur 20-25 Tahun

Diblokir per Agustus?

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.

Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Suka Tidur Pakai Kipas Angin? Hati-hati, Ternyata Dampaknya Buruk Bagi Kesehatan

Cara Cek Keaslian Ponsel Anda Melalui IMEI

Setiap ponsel pastilah memiliki IMEI yang terdiri dari 16 digit.

Menggunakan nomor IMEI, pengguna bisa melacak keberadaan hape misalnya saat dicuri orang.

Tak hanya itu, IMEI juga bisa digunakan untuk mengecek keaslian ponsel.

Baca Juga: Menolak Jadi Kurir Narkoba, Bocah 14 Tahun Dipaksa Tenggak Cairan Asam Hingga Rongga Mulutnya Rusak

Dilansir dari Nextren.grid.id, untuk cek keaslian ponsel menggunakan nomor IMEI, ikuti langkah berikut:

1. Masukkan kode USSD *#06# (pengguna android) dan klik Settings – About – IMEI.

2. Masuk ke situs imei.info

Baca Juga: 'Gondol' Uang Rp555 Miliar, Istri Penguasa Dubai Putri Haya Kabur dari Istana, Suami Tulis Puisi Penuh Kepedihan

3. Masukkan kode IMEI hape kemudian klik check.

4. Secara otomatis, info hape langsung muncul.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Baca Juga: Sambil Teteskan Air Mata, Kepala Sekolah Cabut Surat Edaran yang Wajibkan Siswa Pakai Seragam Muslim

Artikel Terkait