Intisari-Online.com - Dari pertengahan 2018 lalu, pemerintah diketahui telah berncana menghentikan peredaran ponsel ilegal (blackmarket/BM) di Indonesia.
Hal itu karena peredaran ponsel blackmarket yang masif dianggap merugikan negara, distributor, dan penggunanya.
Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Rahimnya Infeksi Hingga Bengkak Akibat KB Suntik, Ibu Ini Peringatkan Bahaya Jalani KB Tidak Haid
Baru-baru ini, wacana tersebut kembali diperbincangkan dan hendak diberlalukan pada Agustus mendatang.
KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Baca Juga: Bocoran Kabinet Baru Jokowi, Beda Dengan 2014 Kini Akan Ada Menteri Berumur 20-25 Tahun
Diblokir per Agustus?
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR