Jika Abu tidak membayar, maka Tuti akan mencabut matrasnya dan memindahkan saksi ke sel tikus.
"'Saksi Saefudin mengatakan, jangan 1 juta Bu, saya tidak mampu. Lalu dijawab oleh terdakwa dengan kalimat, 'ya sudah, kalau nggak mau, saya cabut kasurnya," ungkap jaksa didengar hakim dan pengunjung persidangan itu, termasuk suami terdakwa yang hanya menunduk.
Jaksa Marollah melanjutkan pembacaan dakwaannya. Ia membaca dengan seksama seluruh isi dakwaan itu.
"Saksi Saefudin menawarkan, bagaimana kalau saya bayar 500 ribu saja Bu, terdakwa kemudian mengatakan, pokoknya enggak bisa. Kemudian beberapa saat setelah itu, terdakwa mengatakan, OK kita deal, Rp 750 ribu saja dibayar dua kali," ungkap Marollah.
Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah Dorfin Felix ketahuan kabur, Minggu (20/1/2019) malam.
Akibatnya, seluruh janji saksi Saefullah yang akan membayar matras atau kasur pada Tuti dibatalkan dan matras saksi tidak menjadi barang bukti karena pembayaran belum terlaksana.
Jaksa Amrollah mengatakan, semua saksi dimintai uang oleh Tuti, dengan menyalahgunakan jabatannya, dan tentu saja hal itu menyalahi aturan.
"Termasuk pada Dorfin dia juga minta uang, dalam dakwaan Dorfin posisinya sama saksi yang dimintai uang, tidak ada soal kaburnya Dorfin, tidak ada dari penyidik soal itu. Tanya penyidik," kata Amrollah.
Kuasa Hukum Tuti Edy Kurniadi mengatakan akan menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Terkait dengan kondisi Tuti, Edy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum agar Tuti dijadikan tahanan kota karena memiliki anak berusia 5 tahun.
Baca Juga: Diego Dzodan, Petinggi Facebook yang Dipenjara karena Menolak Membuka WhatsApp Gembong Narkoba
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR