Advertorial

Kasus Aktor FTV Digerebek dengan Selebgram di Kamar Hotel: Awas, Penggerebekan Seperti Ini Bisa Buat Kita Masuk Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Mentari DP

Editor

Kabar mengejutkan datang dari seorang aktor FTV bernama Ridho Ilahi kepergok berduaan dengan seorang selebgram cantik di kamar hotel.
Kabar mengejutkan datang dari seorang aktor FTV bernama Ridho Ilahi kepergok berduaan dengan seorang selebgram cantik di kamar hotel.

Intisari-Online.com – Membahas soal dunia hiburan Indonesia memang tidak akan pernah ada habisnya.

Belum selesai kasus lainnya, muncul kasus lainnya.

Kali ini, kabar mengejutkan datang dari seorang aktor FTVbernamaRidho Ilahi kepergok berduaan dengan seorangselebgramcantik di kamar hotel.

Selebgramcantik tersebut diketahui bernamaChagii Amelia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bantah Benjolan di Lehernya Sama Dengan Penyakit Olga Syahputra: Ini 6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening

Namun ketika ditantan soal kasus penggerebekannya dengan sang selebgram cantik tersebut, Ridho mengaku bahwa dia juga terkejud.

Bahkan Ridho juga membantah bahwa penggerebekan tersebut hanyalahsettinganuntuk mendongkrak film Ridho.

Hal tersebut Ridho sampaikan kepada Grid.IDusai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2019).

"Sebodoh-bodohnya aku nggak akan melakukansettinganyang mempermalukan aku dan keluargaku. Kalian juga bisa lihat riwayatku dientertainnggak pernah aneh-aneh," ujar Ridho.

Kasus penggerebekan yang melibatkan artis Indonesia memang sering terjadi.

Contohnya kasus yang menimpa Ifan Seventeen saat bersama seorang wanita bernama Citra Monica di sebuah apartemen ternyata berbuntut panjang.

Sebab, Ifan Seventeen dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami dari Citra Monica.

Lalu ada juga kasus yang menimpa Vanessa Angel yang sekarang mendekam di penjara karena kasus prostitusi online.

Asal Anda tahu bahwa kasus penggerebekan seperti ini bisa membuat seseorang masuk penjara.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer di Pedalaman Flores, Gaji Rp85.000 per Bulan, Jalan Kaki 3 Km, dan Tidur di Atas Tikar, Tapi Tetap Semangat Mengajar

Apalagi ketika dilakukan penggerebekan yang digerebek adalah dua orang pria dan wanita dengan status bukan pasangan suami-istri.

Mereka bisa terkena ancaman pidana.

Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.

Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.

Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja".

Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga: Viral Video Suami Pukul Istri di Depan Anak: Anak yang Melihat Orangtuanya Bertengkar Miliki Pola Otak yang Sama Dengan Tentara di Medan Perang

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.

3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :

1. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Kelelahan Jadi Penyebab Kematian Thoriq: Ini 3 Catatan Penyakit Beserta Penanganan yang Dapat Menyerang Pendaki Gunung

Artikel Terkait