Intisari-Online.com - Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, akhirnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya adalah melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Kementerian yang diajak berkonsultasi yakni Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badan dari 340 Kg Jadi 70 Kg, Ibu Lima Anak Ini Dapat Kembali Beraktivitas
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR