Advertorial
Intisari-Online.com -Tak banyak yang tahu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan khusus bagi pihak-pihak tertentu yang disebut dengan tarif reduksi.
Melalui program tarif reduksi ini, orang-orang tertentu mendapat diskon atau potongan harga dari harga tiket normal yang berlaku.
Dilansir INTISARI dari akun Instagram PT KAI @kai121, tarif reduksi ini berdasarkan perjanjian yang dibuat PT KAI dengan instansi atau organisasi tertentu.
Oleh karenanya, program ini dapat dihentikan jika perjanjian berakhir.
Tarif reduksi ini sendiri tidak dapat digabung dengan promo lain dan tidak berlaku untuk kereta api jarak dekat.
Anda juga tidak bisa memperoleh tiket reduksi melalui pembelian online, sebab tiket promo ini hanya bisa dibeli melalui pembelia di loket stasiun.
Lalu, siapa saja yang berhak atas tarif reduksi? Apa pula syarat-syaratnya?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hari Ini, PT KAI Beri Tiket Gratis untuk KA Lokal dan KA Perintis di 42 Rute, Ini Daftar Lengkapnya
1. Anggota TNI
Tidak hanya anggota TNI aktif yang berhak atas tarif reduksi, tapi juga siswa yang sedang menjalani pendidikan TNI.
Namun, tarif reduksi tidak berlaku bagi keluarga ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI.
Potongannya berlaku setiap hari dengan rincian: potongan 25% untuk kelas eksekutif dan 50% untuk kelas ekonomi dan bisnis.
Syarat untuk memperoleh tarif reduksi bagi anggota TNI adalah dengan memberikan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Prajurit yang asli atau Kartu Tanda Siswa pendidikan TNI.
Baca Juga: Aksi Porter Menunduk di Samping Kereta yang Menyentuh Viral di Media Sosial, Ini Kata PT KAI
2. Anggota Polri
Seperti halnya anggota TNI, anggota Polri dan siswa pendidikan Polri pun berhak memperoleh tarif reduksi.
Besarannya pun serupa, yaitupotongan 25% untuk kelas eksekutif dan 50% untuk kelas ekonomi dan bisnis. Serta sama-sama berlaku setiap hari.
Baca Juga: Warga Gelar Pesta Pernikahan di Atas Rel Sampai Kereta Tak Bisa Lewat, Begini Penjelasan PT KAI
Syaratnya adalah memberikan fotokopi dan menunjukkan KTA Polri atau Kartu Tanda Siswa pendidikan Polri.
3. Anggota LVRI
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia juga berkah memperoleh tarif reduksi untuk tiket kereta api.
Besar potongan sebesar 50% untuk semua kelas pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, kecuali hari besar atau hari libur nasional.
Sementara itu untuk hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin, besar potongan sebesar 30%,kecuali hari besar atau hari libur nasional.
Syarat memperoleh tarif resuksi adalah memberikan fotokopi dan menunjukkan kartu anggota LVRI di loket stasiun.
Baca Juga: Kini Ada 5 Subkelas di Kereta Milik PT KAI, Ini Beda Setiap Subkelas
4. Wartawan
Tarif reduksi ini berlaku bagi wartawan yang memiliki surat tugas peliputan yang wajib ditunjukkan saat membeli tiket KA.
Selain itu, wartawan juga wajib memberikan fotokopi dan menunjukkan ID Pers saat membeli tiket.
Potongannya berlaku setiap hari sebesar 20% untuk kelas bisnis dan ekonomi.
5. Lansia
Mereka yang sudah berusia di atas 60 tahun berkah untuk memperoleh tarif reduksi sebesar 20% setiap hari dan untuk semua kelas.
Syarat sangat mudah, yaitu memberikan fotokopi dan menunjukkan kartu identitas yang asli saat membeli tiket.
6. Infant
Semua anak-anak yang masih berusia di bawah 3 tahun mendapatkan tarif reduksi sebesar 100% alias gratis.
Berlaku setiap hari dan untuk semua kelas kereta api.
Syaratnya adalah dengan pembelian tiket tarif dewasa untuk mereka yang pergi bersama sang anak.
Baca Juga: Awal 2018 PT KAI Beri Diskon 40 Persen, Ini Cara Mendapatkannya