Intisari-Online.com - Kebijakan baru yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuai kontroversi, terutama bagi para karyawannya.
Kebijakan yang dimaksud adalah larangan pasangan pegawai PT KAI yang berstatus suami istri bekerja dalam satu wilayah.
Kejadian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Aksi Porter Menunduk di Samping Kereta yang Menyentuh Viral di Media Sosial, Ini Kata PT KAI
Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.
Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
Baca Juga: Warga Gelar Pesta Pernikahan di Atas Rel Sampai Kereta Tak Bisa Lewat, Begini Penjelasan PT KAI
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR