Advertorial
Intisari-Online.com -Pemerintah Indonesia dan Jepang telah meneken kerja sama di bidang tenaga kerja.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perjanjian ini berupa kerja sama penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skiller Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.
Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.
Baca Juga: Usai Lebaran, Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka, Pahami Kebutuhannya Berikut!
Total kuota SSW untuk seluruh negara termasuk Indonesia yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.
Kerja sama ini di bidang ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (25/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019), Hanif mengatakan bahwa selama ini Jepang relatif tertutup bagi tenaga kerja asing (TKA).
Baca Juga: Ini Dia 4 Saran Tentang Karir yang Harus Dipikirkan Baik-Baik
Namun karena adanya masalah populasi, kini Jepang membuka diri untuk bekerja sama di bidang tenaga kerja yang sebelumnya masih kerja sama pemagangan.
Hanif mengungkap saat ini hingga beberapa tahun ke depan Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan masalah penuaan penduduk.
Dengan kondisi seperti itu pada 1 April 2019 Pemerintah Jepang mengeluarkan regulasi baru keimigrasian berupa residential status bagi SSW yang akan bekerja di Jepang.
"Dengan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW. Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia ada 345.150 tenaga kerja," kata Hanif.
Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain:
1. Care Worker
2. Building Cleaning Management
3. Machine Parts and Tooling Industries
4. Industrial Machiner
5. Industry Electric
6. Electronics and Information Industries
7. Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry
8. Automobile Repair and Maintenance
9. Aviation Industry
10. Accomodation Industry
11. Agriculture
12. Fishery and Aquaculture
13. Manufacture of Food and Beverages
14. Food Service Industry.
Pemerintah Indonesia atas arahan Wakil Presiden RI menargetkan sebanyak 20-70 persen TKI memenuhi kuota tersebut.
"Berdasarkan arahan Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70 ribu orang dari kuota tersebut,” kata Hanif seperti dikutip dari Kompas.com.
Hanif menjelaskan, Kemnaker sendiri tengah fokusuntuk meningkatkankompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"Kita harus menyesuaikan sistem dan kurikulum pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK sesuai dengan standar yang diharapkan, termasuk juga kemampuan Bahasa Jepang.
Baca Juga: Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!
"Pemerintah Indonesia harus mengikuti standar kerja di Jepang sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetensi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang,"jelas Hanif.
Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hassoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam 4 kategori.
Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
Baca Juga: Bacalah Hingga Tuntas Penjelasan 4 Layanan yang Bisa Dinikmati Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini!
Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
Sesuai kesepakatan, khusus bagi para alumni peserta magang atau ex-TIT akan mendapat pengecualian tidak mengikuti tes bahasa maupun keterampilan (skills).
Oleh sebab itu, untuk penempatan di bawah skema SSW dalam waktu dekat, akan diutamakan bagi para ex-TIT Program.
Maruli juga menambahkan teken kerja sama di bidang ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mempererat hubungan Indonesia-Jepang.
“Adanya penandatanganan MoC di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang sudah lama terjalin,” kata Maruli.