Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia dan Jepang telah meneken kerja sama di bidang tenaga kerja.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perjanjian ini berupa kerja sama penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skiller Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.
Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.
Baca Juga: Usai Lebaran, Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka, Pahami Kebutuhannya Berikut!
Total kuota SSW untuk seluruh negara termasuk Indonesia yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.
Kerja sama ini di bidang ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (25/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019), Hanif mengatakan bahwa selama ini Jepang relatif tertutup bagi tenaga kerja asing (TKA).
Baca Juga: Ini Dia 4 Saran Tentang Karir yang Harus Dipikirkan Baik-Baik
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR