Penentuan domisili tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi lurah/kades, menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.
Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.
Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.
Tarno juga membeberkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi.
Yakni jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.
"Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen," pungkasnya.
Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar di luar zona.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Viral, Foto Orang Tua Antre dan Bermalam di Sekolah Demi Daftarkan Anaknya di SMPN 1 Tawangmangu
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR