Advertorial
Intisari-Online.com -Ada fenomena unik terkait sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru yang berlangsung 11-14 Juni 2017 lalu.
Banyak orang tua yang komplain tentang adanya kecurangan yang dilakukan beberapa orang tua demi meluluskan anaknya bersekolah di SMA atau SMK yang diinginkan.
Kecurangan yang paling disoroti adalah terkait penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Beberapa calon siswa yang memiliki nilai bagus, menurut beberapa warganet, tersisih oleh calon siswa yang "bermodal" SKTM.
"Ada peningkatan cukup signifikan (permohonan SKTM). SKTM oleh warga dijadikan syarat untuk mendaftar sekolah melalui jalur khusus. Yakni, kuota 20 persen untuk siswa miskin di dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tingkat SMA dan SMK," ujar Kepala Dinas Sosial P3A Bantul Eddy Susanto seperti dilansir darikompas.com.
Padahal, menurut warganet, tak sedikit orang tua yang menggunakan mengajukan dan menggunakan SKTM dalam PPDB justru berasal dari keluarga mampu.
SKTM menjadi begitu "sakti" dalam PPDB tahun ini sebab tanpa harus melihat nilai, seorang siswa dapat diterima di suatu SMA atau SMK.
Jumlah siswa yang mendapat jalur spesial ini adalah 20 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
Kriteria miskin menurut BPS
Pertanyaan selanjutnya yang muncul di masyarakat adalah sebenarnya siapakah warga yang "berhak" mendapat predikat "miskin" sehingga dapat mengajukan SKTM?
Ada yang merasa dirinya miskin padahal hidup berkecukupan. Namun, meski jarang sekali, ada yang merasa dirinya kaya padahal hidupnya serba kekurangan.
Nah, untuk mempermudah menentukan miskin atau tidaknya seseorang atau sebuah keluarga, Badan Pusat Statistik yang biasa menyusun dan melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia membuat 14 kriteria miskin, yaitu:
Baca juga:Arief Rivan Meninggal Dunia: Pemilik Golongan Darah Ini Paling Rawan Alami Serangan Jantung
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
Selain 14 kriteria menurut BPS di atas, predikat "miskin" juga dapat dilihat menurut penghasilan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Bojonegoro mengatakan, sejak September 2016, penghasilan penduduk yang menjadi batas garis kemiskinan yakni Rp 361.990 per kapita per bulan.
Jadi, jika merujuk pada kriteria-kriteria di atas, apakah Anda tergolong miskin dan berhak mengajukan SKTM?
Baca juga:Melarat, Sindikat Yakuza Kini Harus Bertahan Hidup dengan Mencuri Buah