Advertorial
Intisari-Online.com - Pada Sabtu (1/6/2019) lalu, Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas saat diingatkan untuk shalat Ashar.
Insiden tersebut terjadi di rumah korban di Karang Baru Selatan, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram, NTB, pukul 17.00 WITA.
Saat itu, belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya.
KorbanNurahmad kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak terselamatkan. Korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca Juga: Benarkah Pijakan Kaki pada Kloset Duduk Bikin BAB Lancar? Yuk Cari Tahu!
Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa. Namun aparat menemukan hal yang berbeda.
Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.
Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel. Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.
Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri. Namun tiba-tiba tangisnya pecah.
Baca Juga: Ingin Musnahkan Kecoak di Rumah Anda Tanpa Obat Serangga? Lakukan Tips Berikut Ini
Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.
"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.
Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.
Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Lebaran, Inilah Mengapa Kita Harus Memaafkan Kesalahan Orang Lain
"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
(Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Putri yang Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat Tiba-tiba Histeris Panggil Ayahnya..."