Advertorial

Viral Karena Patok Harga Seafood Rp700 Ribu, Warung Bu Anny Akhirnya Bikin Daftar Harga, Masih Mahalkah?

Tatik Ariyani

Editor

Bu Anny yang sudah terlanjur viral ini ternyata sedang menyusun daftar harga menu hidangan seafood khas Lamongannya selama tiga hari tutup.
Bu Anny yang sudah terlanjur viral ini ternyata sedang menyusun daftar harga menu hidangan seafood khas Lamongannya selama tiga hari tutup.

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, sebuah warung makan di kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi viral di media sosial lantaran mematok harga sangat tinggi untuk menu makanan yang dijual.

Untuk menu sea food saja, warung makan tersebut mematok harga fantastis, Rp700 ribu.

Banyak warganet yang menghujat warung tersebut, dan kemudian warung tersebut sempat dikabarkan sepi.

Pemkab Tegal akhirnya memutuskan Warung Lamongan Indah Lasehan Bu Anny ditutup sementara per Sabtu (1/6/2019) ini.

Baca Juga: Momen Jabat Tangan Megawati dan SBY Jadi Sorotan, Ini 3 Jabat Tangan Bersejarah yang Mengubah Dunia

Keputusan dan instruksi itu diambil langsung Bupati Tegal Umi Azizah kepada jajaran dinas terkait pada Jumat (31/5/2019) kemarin.

Sebab, pihak Pemkab Tegal ingin minimalkan dampak dan mencegah berulangnya kembali kasus serupa selama musim mudik ini.

Berarti warung milik atas nama lengkap Bu Mutiani (43) yang berlokasi di sebelah Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu telah tutup selama tiga hari sejak Kamis (30/5/2019) lalu.

Bu Anny yang sudah terlanjur viral ini ternyata sedang menyusun daftar harga menu hidangan seafood khas Lamongannya selama tiga hari tutup.

Baca Juga: Bripka Afrizal Tewas Tertembak Saat Kejar Enam Perampok Jelang Sahur

Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM) Kabupaten Tegal Suspriyanti, Forkopimcam Kecamatan Slawi, dan Tim Humas Setda Pemkab Tegal mendatangi kediaman wanita ber-KTP Lamongan ini di Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, pada Jumat (31/5/2019) malam kemarin.

Adapun daftar harga pada sejumlah menu hidangan yang telah disusun Bu Anny selama tiga hari tutup antara lain :

Baca Juga: Bripka Afrizal Tewas Tertembak Saat Kejar Enam Perampok Jelang Sahur

Ayam Goreng : Rp30 ribu

Ayam Bakar : Rp30 ribu

Ayam goreng saus tiram : Rp30 ribu

Pecel lele goreng : Rp15 ribu

Pecel lele bakar : Rp20 ribu

Pecel lele saus tiram : Rp20 ribu

Udang goreng tepung : Rp75 ribu

Udang bakar : Rp75 ribu

Udang goreng saus tiram : Rp75 ribu

Bebek goreng : Rp35 ribu

Bebek bakar : Rp35 ribu

Bebek goreng saus tiram : Rp35 ribu

Kepiting saus tiram : Rp150 ribu

Kepiting bakar : Rp150 ribu

Cah kangkung : Rp15 ribu

Tempe goreng : Rp15 ribu

Nasih putih : Rp5 ribu

Minuman : Rp5 ribu

Burung dara goreng : Rp35 ribu

Burung dara bakar : Rp35 ribu

Burung dara saus tiram : Rp35 ribu

Ikan goreng/ons : Rp10 ribu

Ikan bakar/ons : Rp10 ribu

Ikan goreng saus tiram : Rp10 ribu.

Meski Anny telah menyusun harga agar lebih terbuka kepada konsumen, namun dapat dipastikan aktivitas dagangannya di Jalan Hos Cokroaminoto itu dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah.

"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.

Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.

Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha saat dikonfirmasi Tribunjateng.com.

Baca Juga: Langka, Gadget Milik Nazi di Era Perang Dunia II Ini Dilelang Rp2,8 Miliar

Hari yang ikut ke rumah kontrakan Bu Anny pada Jumat malam itu menuturkan, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000.

Bertandatangan nama Mutiani di atas materai Rp6.000, harus tertera tiga poin penting pernyataan.

Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan surat pernyataannya sebagai berikut :

1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.

Baca Juga: Cinta Pada Dunia Fotografi, Ani Yudhoyono Pernah Sampai Panjat Mobil Demi Abadikan Momen Melalui Lensa Kameranya

Surat Pernyataan tersebut tertandatangan Mutiani di atas materai Rp6.000 per hari Jumat, 31 Mei 2019 kemarin.

"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.

Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," papar Hari melanjutkan.

(budi susanto )Artikel ini telah tayang diTribunjateng.comdengan judul Sempat Viral, Warung Bu Anny Slawi Buat Daftar Harga, Tapi Dinilai Terlambat

Artikel Terkait