Intisari-Online.com - Siang ini, Minggu (2/6/2019), jenazah Ibu Negara Indonesia periode 2004-2014 Kristiani Herawati atau yang lebih dikenal sebagai Ani Yudhoyono telah tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Jenazah istri Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang meninggal di Singapura, Sabtu (1/6/2019) tersebut tiba sekitar pukul 14:20 WIB.
Sebelumnya, jenazah Ani Yudhoyono disemayamkan di rumah duka di Puri Cikeas, Cibubur, Jawa Barat.
Upacara pemakaman Ani Yudhoyono yang akan dilakukan secara militer ini akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Ani Yudhoyono dinyatakan berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata karena pernah meraih binta tanda jasa pada 2011 silam.
Penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana tersebut diberikan karena Ani Yudhoyono dianggap telah berjasa bagi negara karena telah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memimpin Indonesia.
Bintang tanda jasa yang diperoleh oleh mendiang Ani Yudhoyono memang tak bisa diterima oleh sembarang orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijabarkan tentang syarat memperoleh tanda jasa. Simak uraiannya berikut ini.
KOMENTAR