Intisari-Online.com - Take home pay PNS DKI golongan 3A dengan masa kerja 1 tahun bisa mencapai antara Rp9 juta sampai Rp12 juta.
Tapi gaji PNS DKI golongan 3A ternyata belum ada apa-apanya dengan pendapatan seorang tukang cukur.
Ya, Sambil menggenggam hair clipper (penjepit rambut) dan sisir, Ahmad Assundawi memangkas sedikit demi sedikit rambut tamu yang duduk di kursi.
Gerakan tangannya begitu lincah dalam memangkas rambut di sisi kanan, kiri, depan dan belakang customernya.
Baca Juga: Kisah Anak Kembar Siam Paling Tragis Dalam Sejarah, Mereka Diperalat Sebagai Mesin Pencari Uang!
Sesekali ia berkomunikasi dengan tamu untuk membuat suasana nyaman.
Meski jadi tukang cukur atau bahasa kerennya barberman, tapi bukan berarti pekerjaan Ahmad yang bisa dianggap remeh.
Bahkan, dari segi pendapatan, barberman adalah pekerjaan yang keren.
Gaji bulanan untuk barberman sekelas Ahmad ternyata setara dengan gaji manajer pemula atau mencapai Rp9 juta lebih di sebuah usaha barbershop di Denpasar.
“Gaji tukang cukur di Bali, menurut saya, lebih tinggi daripada di Jakarta.
"Saya digaji bersih Rp7 juta sampai Rp8 juta sebulan. Uang kos ditanggung."
"Kalau dihitung, totalnya bisa Rp9 juta."
"Karena tempat kos saya itu kan sewanya Rp1 juta per bulan,” ungkap salah satu tukang cukur di Seven Barbershop Jalan Merdeka, Renon, Denpasar itu, Kamis (23/5/2019) malam.
Pria berusia 30 tahun ini mengaku penghasilannya bisa lebih dari itu jika ada tamunya yang memberikan uang tips apabila hasil pangkasan rambut yang dikerjakannya memuaskan.
Ia beruntung bisa mendapatkan peluang kerja di Bali dengan gaji yang sangat memuaskan untuk ukuran dirinya.
“Saat jadi tukang cukur di Jakarta pada empat atau lima tahun lalu, saya cuma digaji Rp4 juta,” kata lelaki asal Bandung ini.
Ahmad mengaku sudah bisa membeli tanah di tempat asalnya, dari hasil menyisihkan sisa gajinya sebagai barberman.
“Ya sudah bisa (beli tanah) sedikit di kampung. Kalau mobil, ada teman saya yang sudah bisa beli mobil dari hasil nyukur.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani PP 30 tahun 2019, Kini PNS yang Berkinerja Buruk Bisa Dipecat
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR