Intisari-Online.Com - Kasus siswa bernama Aldi Irpan yang tidak diluluskan karena bersikap kritis terus bergulir.
Mengenai keputusan pihak sekolah untuk tidak meluluskan Aldi, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
Pada Rabu hingga Jumat (24/5/2019), KPAI berada di Lombok, NTB untuk mengurus kasus terkait Aldi tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.
Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.
"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.
Baca Juga: Bolehkah Anak-anak Menonton Film ‘Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI’? Begini Saran KPAI
KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR