Advertorial
Intisari-Online.Com -Kasus siswa bernama Aldi Irpan yang tidak diluluskan karena bersikap kritis terus bergulir.
Mengenai keputusan pihak sekolah untuk tidak meluluskan Aldi, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
Pada Rabu hingga Jumat (24/5/2019), KPAI berada di Lombok, NTB untuk mengurus kasus terkait Aldi tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.
Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.
"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.
Baca Juga: Bolehkah Anak-anak Menonton Film ‘Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI’? Begini Saran KPAI
KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).
Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan Aldi, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.
"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai Aldi itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.
Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya. "Kalaupun masukan Aldi tidak diterima, itu hak sekolah tidak menjalankannya, tetapi berpendapat bukan sebuah kesalahan berat, itu hak Aldi yang dilindungi undang-undang," ujar Retno.Ali Sadikin menimpali bahwa Aldi memang suka protes tetapi tidak konsisten. Aldi, kata dia, telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sendiri, yang di dalamnya termuat 30 poin yang tidak boleh dilanggar.
Retno kembali mempertanyakan soal pakta integritas yang disebut kepala sekolah. "Soal pakta integritas itu untuk pekerja, untuk profesi, bukan untuk anak-anak, pakta integritas di negeri ini adalah untuk mengatasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Sebuah kekeliruan anak disuruh menandatangani pakta integritas, yang bisa ditandatangani anak itu, kesepakatan, perjanjian, bukan pakta integritas, itu saja sudah batal demi hukum," ulas Retno.
Baca Juga: Ada SMK Semimiliter di Batam, Lengkap dengan Sel Tahanan, Ini Respon KPAI
Pihak sekolah juga dinilai mencari-cari kesalahan Aldi dengan memfoto, mencatat, dan memvideokan semua yang dianggap kesalahan Aldi.
Kejanggalan lain yang diungkap Retno adalah soal nilai rapor Aldi. Hampir di tiap semester dari kelas 10 hingga 12, Aldi selalu masuk 10 besar, meskipun tidak sebagai peringkat pertama.
Misalnya, Aldi rangking ke-8 dari 26 siswa pada semester pertama, kemudian nilai sikapnya sangat bagus. Aldi aktif di Pramuka, OSIS, dengan catatan di rapor memuaskan.
Temuan KPAI Selain membeberkan sejumlah kejanggalan atas kebijakan tidak meluluskan Aldi, KPAI juga mencatat beberapa catatan dari tindakan fatal yang dilakukan sekolah.
Pertama, pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena 3 pelanggaran yang dilakukan yaitu: Aldi kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019). Kemudian, sering terlambat tiba di sekolah dan Aldi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019, terkait pemulangan siswa terlambat oleh sekolah.
Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua Aldi.
Baca Juga: Masih Bingung Memilih Sekolah untuk Anak? Simak Tips dari KPAI Berikut Ini!
Selain itu, Aldi mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apa pun selama ini, yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.Ketiga adalah dokumen rapor selama 6 semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10. Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Aldi selalu baik. Ketidaklulusan Aldi hanya berdasarkan penilaian selama bulan Januari-Maret 2019 saja.
Dinas pendidikan tampung temuan KPAI Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Rusman mengatakan, seluruh temuan dan pernyataan KPAI akan ditampung dan menjadi bahan pertimbagan dalam mencari solusi terkait kasus Aldi.
Hanya saja, Kadis Dikbud tetap berpihak pada keputusan kepala sekolah dan menilai keputusan kepala sekolah telah final.
Kepala LPMP NTB Minhajul Ngabidin mengatakan, mengapresiasi keputusan sekolah yang dinilai berani tidak meluluskan siswanya. Namun, hal itu baginya timpang karena siswa yang tidak diluluskan justru masuk dalam daftar peserta Ujian Nasional.
"Kalau memang kesalahannya dinilai fatal, mestinya kan tidak masuk daftar peserta Ujian Nasional, jauh-jauh hari harusnya ada tindakan tegas, tetapi ini justru setelah Ujian Nasional, kekeliruanya mungkin di sana, kami juga sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud RI mestinya turun sejak kasus ini bergulir," kata Minhajul.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulKPAI Temukan Kejanggalan Sekolah Terkait Ketidaklulusan Aldi