Intisari-Online.com - Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan pembatasan akses terhadap aplikasi pesan instan WhatsApp dan media sosial Facebook pada Rabu (22/5/2019).
Kebijakan ini terkait dengan kerusuhan yang dipicu oleh sekelompok massa tak dikenal di Jakarta yang terjadi dari Selasa (21/5/2019) malam hingga Rabu (22/5/2019) malam.
Kebijakan ini sendiri diterapkan sejak Rabu (22/5/2019) sore dengan alasan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Menanggapi hal ini, anggota DPR-RI dari Komisi I, Roy Suryo, menyebut pemerintah berlebihan dengan membatasi fitur layanan di media sosial dan aplikasi perpesanan instan.
“Keputusan ini lebay, karena justru masyarakat yang menjadi korbannya. Apalagi para provokator tersebut pasti sudah punya cara-cara menyiasati medsos (pakai Telegram, dan sebagainya)," ujar Roy kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019) malam.
Beberapa alasan diungkapkan Roy Suryo atas pendapatnya ini. Selain tidak efektif, karena Roy menilai para provokator yang menjadi sasaran kebijakan sudah memiliki cara lain, kebijakan ini juga dinilai merugikan masyarakat secara luas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR