Advertorial
Intisari-Online.com - Transportasi online membuka peluang bagi para pencari kerja dari berbagai kalangan untuk mendapatkan pekerjaan.
Hal itu memungkinkan sopir transportasi online tersebut datang dari berbagai kalangan, dari guru, mahasiswa, bahkan bisa jadi seorang penjahat, seperti kasus berikut.
Seorang mantan sopir taksi online Uber di Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat (AS), dilaporkan merupakan penjahat perang Somalia.
Mantan Kolonel Yusuf Abdi Ali, dikenal juga dengan julukan Tukeh atau Si Gagak, dituduh menyiksa seorang pria saat perang sipil Somalia pada akhir 1980-an.
Baca Juga: Tak Ingin Rumahnya Jatuh ke Tangan Mantan Istri, Pria Ini Nekat Ledakkan Rumahnya Sendiri dengan Gas
Ali merupakan komandan di militer Somalia, dan diduga melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap ratusan orang selama rezim diktator Mohamed Siad Barre.
Dilansir BBC dan The Independent Rabu (22/5/2019), Ali dikenali oleh salah satu korbannya bernama Farhan Tani Warfaa yang hampir mati karena disiksa dan ditembak.
Dia pertama kali melaporkan kejahatan Ali pada 20014. Warfaa berkata, dia diculik ketika berusia 17 tahun pada 1987 ketika terjadi insiden truk tangki air menghilang.
Selama interogasi yang berlangsung berminggu-minggu, Warfaa mengaku dia disiksa dengan tangan dan kakinya direntangkan yang dikenal dengan nama "Mig".
Baca Juga: Di Tengah Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ini Video Call dengan Istri untuk Melepas Rindu
Pada akhirnya, Kolonel Tukeh memerintahkan pengikutnya untuk menembak Warfaa beberapa kali dan berniat meninggalkannya mati kehabisan darah ketika terjadi serangan.
Seorang tentara diperintahkan untuk menguburkan Warfaa. Namun ketika diketahui dia masih bernapas, tentara itu segera mengembalikannya kepada keluarganya.
Dalam pengadilan di Alexandria, Ali mengakui bahwa dia merupakan seorang Kolonel Somalia. Namun, dia membantah sudah melakukan penyiksaan terhadap Warfaa.
Pengacaranya Joseph Peter Drennan mengemukakan Warfaa termotivasi oleh pembalasan dendam kliennya. Namun keterangan Drennan dan Ali tak cukup meyakinkan juri.
Baca Juga: Bisa Melesatkan Bumi ke Matahari, Ini 3 Kemungkinan Kiamat Bisa Terjadi Kapan Saja
Ali diputuskan bersalah pada sidang Selasa (21/5/2019). Dia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 500.000 dollar AS, sekitar Rp 7,2 miliar, kepada Warfaa.
"Saya sangat, sangat puas dengan hasilnya," kata Warfaa yang dibantu seorang penerjemah seusai sidang. Kuasa hukumnya menyatakan Warfaa sudah menunggu 31 tahun untuk momen ini.
Jati diri Ali terungkap pada 1992 melalui tayangan dokumenter yang dibuat CBC. Saat tayangan itu muncul, dia bekerja sebagai penjaga keamanan di Toronto.
Pasca-tayangan itu, pemerintah Kanada langsung mengusir Ali karena "pelanggaran kemanusiaan serius". Setelah itu, AS juga memproses deportasi.
Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Ini 4 Gejala Kanker Getah Bening yang Juga Diidapnya
Namun, dia kembali ke AS pada 1996. Tidak jelas bagaimana dia bisa masuk kembali. Kementerian Keamanan Dalam Negeri memilih untuk tidak berkomentar.
Mei ini, seorang jurnalis CNN yang menyamar menaiki mobil yang dikemudikan Ali. Hingga bulan ini, dia bekerja sebagai sopir Uber dengan rating 4,89.
Saat ditanyakan apakah prosedurnya rumit, Ali menjawab tidak terlalu. "Mereka hanya membutuhkan pemeriksaan latar belakang Anda saja. Semudah itu," katanya.
Dia sempat menjadi mitra Uber selama 18 bulan sebelum pengadilan menetapkannya bersalah. Uber melalui juru bicaranya mengatakan mereka sudah memblokir Ali selamanya.
(Ardi Priyatno Utomo)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sopir Uber Ini Ternyata adalah Penjahat Perang Somalia"
Baca Juga: Olahraga Saat Puasa Boleh-boleh Saja, Ini Cara Tepat Berolahraga saat Berpuasa