Intisari-Online.com - Menjelang lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
Bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
"Posko dibuka mulai hari ini sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019), seperti dikutip Antara.
Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS: Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13!
Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idul Fitri.
Menurut Hanif, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada sebanyak 606 orang yang berkonsultasi.
Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan, menurun 25 persen dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.
Di samping posko ini, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR