Advertorial

Minta Pekerja Lapor Jika Tak Dapat THR, Menaker: Perusahaan akan Dikenakan Sanksi

Ade S

Editor

Kemenaker membuka osko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
Kemenaker membuka osko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Intisari-Online.com -Menjelang lebaran,Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

"Posko dibuka mulai hari ini sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019), seperti dikutip Antara.

Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS: Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13!

Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idul Fitri.

Menurut Hanif, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada sebanyak 606 orang yang berkonsultasi.

Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan, menurun 25 persen dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.

Di samping posko ini, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa?

Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.

Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur.

Melalui surat edaran tersebut, para gubernur memerintahkan bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, Menaker Hanif juga meminta provinsi untuk membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR".

Baca Juga: Gempa Kecil Bermunculan, 'Megathrust' Mentawai yang Ratusan Tahun Terkunci Bisa 'Terbangun'

Artikel Terkait