Advertorial
Intisari-Online.com – Hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2019 sedang dalam proses. Baik untuk pemilihan calon presiden dan juga calon legislatif.
Namun, Andi Arief, politisi Partai Demokrat, membocorkan jatah kursi DPR RI untuk setiap partai pada Pileg 2019.
Hal tersebut, Andi sampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.
Dari cuitannya, ada sembilan partai politik yang diurutkan berdasarkan jatah kursi terbanyak.
Baca Juga : Ini Dia Warga Negara yang Paling Banyak Belanja Selama Haji dan Umroh, Adakah Indonesia?
Pada posisi pertama, ada PDIP yang dituliskan mendapatkan 133 kursi dan pada posisi terakhir ada PPP yang dituliskan mendapatkan jatah 23 kursi di DPR RI.
Namun, yang disoroti Andi Arief adalah partainya, yakni Partai Demokrat. Ia mengucapkan syukur karena Partai Demokrat masuk ke dalam lima besar.
Hasil Andi memang belum tentu benar.
Sebab, dilihat dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id pada Minggu (12/5/2019) pukul 21.00 WIB, hasil real count KPU Pileg 2019 sementara baru mencapai 39,5 persen.
Data yang diperoleh baru terkumpul dari 322.009 TPS.
Sementara itu, total TPS untuk Pemilu 2019 ini mencapai 813.350 TPS.
Tapi memang dari perolehan sementara setiap partai, PDIP memang unggul, yakni 20 persen.
Sementara Partai Demokrat mencapai 7,83 persen dan berada di posisi keenam.
Baca Juga : 7 Kesalahan yang Sebabkan Wanita Jomblo Sulit Dapatkan Pacar, Salah Satunya Tidak Balas Chat!
Dikutip dari Kompas, hasil quick count atau hitung cepat dari Lembaga Politik Indonesia itu menggunakan data yang masuk 99,90 persen.
Hasilnya, PDI-P berada di urutan pertama dengan 18,89 persen. Sementara Partai Demokrat berada di urutan 7 dengan 7,63 persen.
Sebenarnya, siapa pun yang menang, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".
Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga : Penyakit Cacar Monyet Ditemukan di Singapura: Apa Itu Cacar Monyet dan Seberapa Bahayanya Bagi Kita?
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta.
Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana)
Baca Juga : Viral Pengunjung Perpustakan Dievakuasi Karena Bau Durian: Ini Alasan Mengapa Bau Durian Begitu Menyengat