Advertorial
Intisari-Online.com – Apakah Anda senang bergosip dengan teman atau tetangga Anda?
Memang kebiasaan bergosip yang satu ini memang terjadi di mana-mana.
Entah bapak-bapak di warung kopi atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain rasanya sampai lupa waktu ya.
Hanya saja, jangan pernah Anda berani bergosip di kota ini.
Sebab membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secarahukum.
Duh, kira-kira di kota mana itu?
Dilansir dari suar.grid.id pada Selasa (7/5/2019), warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.
Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.
Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.
MelansirThe Guardian(1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang 'gosip' atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis’.
Undang-undang anti-gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”.
Baca Juga : Bisnis Sedotan Bambu, Dapat Omzet Rp100 juta per Bulan dan Kurangi Sampah Plastik
Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.
"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico.
"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.
"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.
Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita 'panas' di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.
Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.
Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.
Baca Juga : Kisah Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Satu-satunya R.A. Kartini yang Terseret Pusaran Komunisme
Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar warga.
Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut.
Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, walikota juga melarang karaoke setelah pukul 22:00.
"Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami," kata Guico.
"Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain," lanjutnya.
Sementara masyarakat pun merespon baik peraturan tersebut.
Peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya. (Masrurroh Ummu Kulsum)
(Artikel ini sudah tayang di suar.grid.id dengan judul “Kota di Filipina ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah”)
Baca Juga : Dengar Suara Berdengung di Telinga, Ternyata Ada Hewan Kecil Ini di Telinga Bocah Laki-laki Ini