Intisari-Online.com - Jika sebelumnya anak berusia 15 tahun bernama Putra Aji Adhari yang berhasil meretas situs berbagai instansi, bahkan berhasil meretas situs NASA, kali ini kisah yang serupa datang dari pemuda ini.
Pemuda asal Payakumbuh, Sumatera Barat, MAA (19) ditangkap karena diduga mengakses situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ilegal.
MAA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh di rumahnya di Payakumbuh, Senin (22/4/2019) lalu.
Orang tua MAA, Nila Mailinda yang dihubungi Kompas.com membantah anaknya merupakan seorang penjahat.
Baca Juga : Suka Makan Pedas Tapi Takut Kepedasan, Tenang Atasi Saja dengan 4 Trik Ini
Anaknya adalah orang baik yang memberitahu kelemahan website KPU, bukan untuk membobol dan merusak data yang ada.
"Dia bukan orang jahat. Dia tidak berniat menghancurkan atau merusak website KPU. Dia sebelumnya sudah memberitahu kelemahan website itu ke pemerintah," kata Nila.
Nila pun menyebut anaknya bukan ditangkap tapi dibawa secara baik-baik oleh polisi dan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (22/4/2019) lalu itu, anaknya malahan dibawa makan sate oleh petugas kepolisian. Setelah itu, polisi pamit kepada dirinya untuk membawa MAA ke Jakarta.
Baca Juga : Perjalanan Waktu ke Masa Depan dan Masa Lalu, Mungkinkah Terjadi?
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR