Advertorial

Catat! Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan Atau Bisa Kena Denda Hingga Rp24 Juta

Tatik Ariyani

Editor

Ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyata tidak sembarangan. Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyata tidak sembarangan. Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Intisari-Online.com - Bagi warga yang tinggal di pinggir jalan, polisi tidur dianggap penting.

Itu bertujuan agar pemotortidak ngebut di tengah keramaian jalan.

Meski begitu, ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyatatidak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Pernah Kram Kaki Saat Tidur? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya Berikut

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Apa Sifat Anda yang Paling Disukai Orang Lain? Mari Kita Lihat Lewat Panjang Kuku Jari

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga : 10 Foto Kebengisan Manusia pada Hewan, Ketika Hewan-hewan Tak Bersalah Justru Dibunuh dengan Cara Keji

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.Artikel ini telah tayang ditribunnewsbogor.comdengan judul Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bila Tak Ingin Didenda Hingga Rp 24 Juta

Baca Juga : 6 Fakta Mengejutkan Bangsa Viking, Salah Satunya Mengubur Mayat dalam Kapal

Artikel Terkait