Intisari-Online.com – Bagi sebagian wanita, mendapatkan kehamilan dan mempunyai seorang anak adalah anugerah terbesar.
Namun, bila bayi yang dinanti-nantikan tak kunjung tiba, maka berbagai cara dilakukan untuk memperolehnya.
Cara yang umum dilakukan adalah inseminasi buatan atau bayi tabung. Salah satu cara yang dilarang di Indonesia namun di beberapa negara bisa dilakukan adalah sewa rahim atau surrogacy.
Baca Juga : Demi Berpesta, Ibu Ini Telantarkan Anaknya di Rumah Selama Seminggu Hingga Mati Kelaparan
Para ahli menyebutkan, Amerika Serikat, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia menjadi negara melegalkan sewa rahim.
Rata-rata, alasan wanita bersedia dipinjamkan rahimnya di negara-negara tersebut karena ingin membantu pasangan yang ingin memiliki anak.
Walaupun di negara tersebut jasa sewa rahim dilegalkan, tetapi mereka tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan itu tidak mudah.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Katharina Tatik |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR