Akibatnya, korban koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Prabumulih.
“Kondisi korban masih tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sedang pelaku sudah kita amankan, dan saat ini menjalai pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat,” katanya.
Junaidi dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Pandang, Junaidi Pukul Kepala Tetangganya hingga Koma".
Baca Juga : Gigi Seorang Anak 'Rontok' karena Terpukul Palu Saat Pelajaran, Sekolah Hanya Mengatakan Itu Kecelakaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR