Advertorial
Intisari-Online.com -Terkadang, pertengkaran yang berujung sangat fatal berawal dari sesuatu yang bagi kebanyakan orang terdengar sepele.
Seperti yang terjadi diJalan Muhammad Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan.
Hanya gara-gara saling pandang saat melintas, Junaidi memukul kepala tetangganya sendiri dengan batu besar.
Tak ayal peristiwa pemikilan tersebut menyebabkan korban yang bernama Yuhaidi terjatuh dan tak sadarkan diri.
Baca Juga : Tak Bisa Dandan Saat Mau Diajak ke Kondangan, Suami Ini Pukul Istrinya
Sebelumnya, Yuhaidi sempat akan menusukkan pisau ke tubuh Junaidi.
Namun Junaidi langsungi mendahuluinya dengan memukul kepala Yuhaidi dengan batu.
Dari sebuah rekaman gambar CCTV terlihat kejadian berawal saat Junaidi mengejar Yuhaidi yang menggunakan sepeda motor.
Yuhaidi lalu berbalik dan mendatangi Junaidi sambil membawa pisau.
Baca Juga : Tragis, Bayi 4 Bulan Ini Alami Kebutaan dan Cedera Permanen Setelah Dipukuli Pemilik Penitipan Anak
Saat keduanya berhadapan, Yuhaidi hendak menusuk Junaidi dengan pisau.
Junaidi yang sedari awal sudah siap memegang batu besar langsung memukul kepala Yuhaidi hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.
Junaidi melarikan diri dan bersembunyi usai kejadian tersebut.
Polisi yang mendapat informasi berusaha menangkap Junaidi. Namun setelah dilakukan pendekatan, Junaidi akhirnya menyerahkan diri.
Junaidi mengatakan, saat itu ia mengendarai motor dan bertatapan dengan Yuhaidi.
Melihat tatapan Yuhaidi yang sinis, Junaidi lalu berhenti dan menghampiri Yuhaidi di sebuah warung untuk menanyakan ada masalah apa.
“Saat itulah terjadi cekcok mulut hingga saya memukul kepala Yuhaidi dengan batu karena ia hendak menusuk saya,” katanya.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, Kamis (4/4/2019), mengatakan, akibat dipukul Junaidi, belakang kepala Yuhaidi retak.
Baca Juga : Perang Dagang: AS yang Menabuh, AS Pula yang Akhirnya Mulai Terpukul
Akibatnya, korban koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Prabumulih.
“Kondisi korban masih tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sedang pelaku sudah kita amankan, dan saat ini menjalai pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat,” katanya.
Junaidi dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Pandang, Junaidi Pukul Kepala Tetangganya hingga Koma".
Baca Juga : Gigi Seorang Anak 'Rontok' karena Terpukul Palu Saat Pelajaran, Sekolah Hanya Mengatakan Itu Kecelakaan