Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750.000".
Baca Juga : ‘Stop Merokok!’ Isi Surat Kematian Pria yang Meninggal Karena Kanker Paru-paru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR