Intisari-Online.com - Anda termasuk yang suka mengemudikan mobil atau sepeda motor sambil merokok?
Mulai sekarang berpikirlah ribuan kali untuk melakukannya jika tak ingin terkena denda Rp750.000.
Sebab, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Baca Juga : Cobalah Berhenti Merokok 1 Bulan Saja, 5 Hal Menakjubkan Ini Akan Terjadi Pada Tubuh Anda
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
Baca Juga : Rambut Mulai Beruban Padahal Usia Baru Kepala Dua? Bisa Jadi Kebiasaan Merokok yang Jadi Penyebabnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR