Advertorial

Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Nenek Ini Berhasil Tipu Korban Hingga Rp1,2 Milliar

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Kompol Saharuddin menyebut aksi Tampa ini masih mirip dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng, pelaku penipuan yang pernah heboh beberapa tahun lalu.
Kompol Saharuddin menyebut aksi Tampa ini masih mirip dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng, pelaku penipuan yang pernah heboh beberapa tahun lalu.

Intisari-online.com - Kalau mau kaya tentu saja dengan bekerja, akan tetapi nenek ini menawarkan doa yang konon bisa membuat orang kaya.

Bahkan dengan menjual doa-doa yang konon bisa membuat kaya dan bisa menggandakan uang.

Tampa (61), dia adalah pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah, melakukan aksi penipuannya dengan cara yang sangat mulus.

Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin mengatakan saat Tampa melancarkan aksinya, para korban Tampa serasa terhipnotis.

Baca Juga : AI Super Wide-Angle Vivo V15, Abadikan Kehangatan Keluarga di Momen Terbaik

Bahkan, Saharuddin menyebut aksi Tampa ini masih mirip dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng, pelaku penipuan yang pernah heboh beberapa tahun lalu.

"Inilah kertas-kertas yang dipakai dari masjid ke masjid. Dia bilang sama korban, kalau mau kaya bacanya ini," kata Saharuddin sambil menunjukkan lembaran doa milik Tampa saat menggelar konferensi pers di Mako Bontoala, Kamis (28/3/2019).

Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.

Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.

Baca Juga : Pria Ini Turunkan Berat Badannya Hingga 81 Kilogram dengan Rutinitas Aktivitas Tubuh

"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan. Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.

Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek asal Sinjai diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.

Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur

Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus.

Pasalnya, dia hanya menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi Rp 2 miliar sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019). (Kontributor Makassar, Himawan/Kompas.com)

Baca Juga : Disebut Memiliki Paras Cantik Layaknya Artis, Gadis Penjual Ikan Ini Berikan Jawaban yang Bikin Bangga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kalau Mau Kaya, Bacanya Ini...", Senjata Nenek yang Tipu Korban hingga Rp 1,2 Miliar"

Artikel Terkait