Dia dinyatakan bersalah atas penipuan dan didakwa dengan dipenjara selama 3 tahun.
Meski demikian, peramal ini masih mengelak dan tidak terima dengan putusan itu, sampai dia juga mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Namun, putusan itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Alhasil peramal itu harus menerima nasibnya berakhir di penjara.
Nah, jadi bagi Anda jangan gampang percaya dengan ramalan-ramalan, apa lagi menghabiskan uang sampai jutaan demi sebuah ramalan
Baca Juga : Waspada, Headphone Nirkabel Ternyata Bisa Menimbulkan Risiko Kanker
Source | : | Daily Mirror |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR