Intisari-Online.com – Setiap kali kita berbelanja di pusat perbelanjaan, kita selalu mendapatkan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan kita.
Nah, mulai Jumat ini, 1 Maret 2019, dilakukan penetapan biaya penggunaan kantong plastik.
Hal ini ditetapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), melalui Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah awal untuk mengajak masyarakat menjadi lebih bijak menggunakan kantong plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik.
Baca Juga : Tahun 2019 Pakai atau Sediakan Kantong Plastik di Jakarta Bisa Didenda Rp25 Juta
Dilansir dari Warta Kota, konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai dikenakan biaya tambahan Rp 200 per lembar.
Kebijakan ini mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui poster, sosial media, dan ajakan langsung dari kasir.
Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga : Awas, Jangan Pakai Kantong Plastik Hitam Untuk Bungkus Daging Kurban Idul Adha
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR