Advertorial

Tahun 2019 Pakai atau Sediakan Kantong Plastik di Jakarta Bisa Didenda Rp25 Juta

None
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Pemprov DKI Jakarta sedang mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Pemprov DKI Jakarta sedang mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Intisari-online.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5-25 juta."

"Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur (18/12).

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca Juga : Setelah Operasi Plastik 'Murah' Wanita Ini Justru Menangis dan Berkata 'Aku Ingin Mati'

"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.

Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.

"Jadi begini, saat pergub ditandatangani oleh Gubernur, harapan kami di akhir Desember, di Januari kami sudah memulai dan kami akan meminta setiap ritel, setiap pasar, mal melaporkan kepada kami efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi larangan terhadap penggunaan kantong plastik di pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.

"Tahap pertama, sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang tantangan di pasar tradisional.

Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Anies pada akhir Desember 2018. (Ryana Aryadita Umasugi)

Baca Juga : Ramuan Ketumbar untuk Atasi Kolesterol sampai Diabetes, Cara Membuatnya Mudah!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta".

Artikel Terkait