Advertorial

Permaisurinya Diberhentikan Sementara dari DPD RI karena 12 Kali 'Bolos' Sidang Paripurna, Ini Tanggapan Sri Sultan

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.
Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Intisari-Online.com -Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

Baca Juga : Sultan Hamengku Buwono IX Telah Meramalkan Peristiwa G30S Setelah 'Berkomunikasi' dengan Nyi Roro Kidul

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.

Seperti diketahui, BK DPD memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga : Melalui Ramalan Jayabaya, Sultan Hamengku Buwono IX Sudah Memprediksi Datangnya Kemerdekaan RI

BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.

Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.

Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Tata Tertib DPD RI dan kode etik DPD RI.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata Mervin.

Syarat pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

Mervin menegaskan, sanksi pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk seluruh anggota DPD yang terbukti melanggara peraturan.

Sebelumnya, senator Bali Arya Wedakarna juga dijatuhi sanksi yang sama.

Baca Juga : ‘Gagalnya’ Sri Sultan Hamengku Buwono IX Jadi Sultan Yogyakarta Pertama yang Pergi Naik Haji

Bahkan, kata Mervin, BK sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie.

Namun Jeffrie memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

“Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

(Wijaya Kusuma, Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Komentar Sri Sultan Terkait Pemberhentian Sementara GKR Hemas dari DPD RI" dan "12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD".

Baca Juga : Sri Sultan Hamengkubuwana X Bagai Pinang Dibelah Dua dengan Sang Ayah tapi Lebih Lugu dan Antipoligami