Intisari-Online.com - Tewasnya mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Minggu (18/11/2018), menghebohkan warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi, di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).
"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, Selasa (20/11/2018) malam.
Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.
Argo mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.
Tersangka Nurhadi dibekuk Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.
Baca Juga : Setelah Pembunuhan Khashoggi, Beberapa Bangsawan Berusaha Gagalkan Putra Mahkota Arab Saudi untuk Jadi Raja
Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.
Argo mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR