Advertorial

13 Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM, Apa Kandungan dan Bahayanya Bagi Kulit?

Muflika Nur Fuaddah
Adrie Saputra
Muflika Nur Fuaddah
,
Adrie Saputra

Tim Redaksi

Terdiri dari bermacam-macam bentuk siapa sangka kosmetik yang berguna untuk mempercantik diri itu bisa saja berubah sebagai perusak?
Terdiri dari bermacam-macam bentuk siapa sangka kosmetik yang berguna untuk mempercantik diri itu bisa saja berubah sebagai perusak?

Intisari-Online.com- Sudah menjadi bagian dari gaya hidup untuk menunjang penampilan, kosmetik nampaknya menjadi salah satu komoditas yang pemasarannya bisa menjangkau daerah luas.

Terdiri dari bermacam-macam bentuk dengan fungsinya masing-masing, siapa sangka kosmetik yang berguna untuk mempercantik diri itu bisa saja berubah sebagai perusak?

Ya, dinilai sebagai perusak ketika ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta hadir dalam pembuatannya.

Belakangan, ditemukan beberapa kosmetik yang tak dinyana mengandung zat-zat berbahaya tersebut.

Baca Juga : Gara-gara Mabuk, Pria Salah Membeli Barang di Toko Online, Malah Hewan-hewan Ini yang Dibeli

Seperti dilansir dari Hot.grid.id, Minggu (18/11/2018), ratusan merek kosmetik ilegal pun kini tengah ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Selama tahun 2018, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI.

Angka tersebut juga termasuk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Baca Juga : Pagi Hari adalah Saat Terbaik untuk Berolahraga. Ini Alasannya

Lebih jauh juga ditemukan Rp 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan bahan kimia obat (BKO).

Untuk kandungan zat berbahaya sendiri, kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebagian besar yang ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Stylo.id, berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:

1. Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

2. Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

Baca Juga : Setelah 26 Tahun Lamanya, Arab Saudi Juara AFC U-19 2018 Taklukkan Korea Selatan di Final

3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

Baca Juga : Minuman Energi Merek Torpedo Dikabarkan Mengandung Psikotropika, Ini Penjelasan Resmi BBPOM

7. Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

8. Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

9. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

10. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

Baca Juga : Sempat Dicuri, Motor Ini Dikembalikan Lengkap dengan Surat dari Pencurinya, Isinya Mengejutkan

11. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

12. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.

13. Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB.

Baca Juga : Beda Warna Pada Buah Pisang Ternyata Beda Kandungan Gizinya, Ini Penjelasannya

Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).

Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL BAGI KULIT

Baca Juga : Dari Televisi Hingga Mesin ATM, Ini Barang-barang yang Disita Polisi dari para Penjarah di Palu

Berbagai hal bisa terjadi pada kulit Anda, terlebih jika Anda salah-salah telah memakai kosmetikdengan kandungan zat berbahaya.

Bukannya menjaganya agar sehat dan cantik, mau tak mau Anda bisa saja terkena iritasi karenanya.

Bahaya utama yang mengintai dari pemakaian kosmetik ilegal adalah iritasi dan alergi.

Baca Juga : Cucu Wiranto Meninggal, Ini 5 Hal Berbahaya Bagi Balita yang Kita Anggap Sepele

Gejalanya bisa dilihat dari kulit yang menjadi merah, perih, bahkan menimbulkan luka jika Anda tetap memakai kosmetik tersebut.

Jika sudah begini, maka penghentian pemakaian harus segera dilakukan atau gejala-gejala tersebut bisa menjadi semakin jauh dan mendorong dermatitis kontak ringan atau alergi yang berat.

Izin BPOM sangatlah penting karena kosmetik tanpa izin itu tidak akan ada yang bertanggungjawab kalau ada efek samping yang terjadi.

Baca Juga : Seramnya Zaman Dahulu, Radioaktif Dijadikan Bahan Pembuatan Kosmetik!

Artikel Terkait